|
SBKRI Diantara Praktik Penyelewengan |
|
Oleh Visi Media
|
|
Kamis, 18 September 2008 |
|
Kehadiran SBKRI sejak dulu menjadi jalan buntu bagi etnis Tionghoa saat mengurus akta kelahiran ataupun KTP. Bahkan setelah penghapusan SKBRI, etnis Tionghoa masih seringkali dimintai menunjukkan surat berbau rasialis itu. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI), sebenarnya sudah dihapuskan sejak dikelurkannya Kepres No 56/1996 dan Inpres Nomor 4/1999. UU tahun 2006 tentang kewarganegaraan kembali mempertegas penghapusan SBKRI.
Baca lengkap di:
Related news items: |